Gara-gara Knalpot Bising, Belasan Motor di Sukabumi Disita Polisi

Knalpot Bising
Polres Sukabumi Kota saat menyita kendaraan bermotor yang gunakan knalpot bising. (Foto: dok. Polres Sukabumi Kota).

Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan bahwa patroli kendaraan berknalpot bising untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli keliling untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.

Baca Juga:  Dadang Kurniawan: Sumberdaya Sosial di Pangalengan Perlu Dikembangkan

Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang kendaraan bermotornya menggunakan knalpot bising karena banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum pengendara tersebut.

Baca Juga:  Polsek Jatiluhur Sita Ratusan Botol Miras di 5 Lokasi

“Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 12 Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Kuning Covid-19