Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan bahwa patroli kendaraan berknalpot bising untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli keliling untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.
Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang kendaraan bermotornya menggunakan knalpot bising karena banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum pengendara tersebut.
“Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari,” tandasnya. (Red)