“Nu kieunya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat),” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan adanya video tersebut, pihaknya pun sudah mengamankan YD. “Iya benar bahwa pelaku sudah kami amankan,” kata Hidayat, Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan, saat pihaknya meminta keterangan, YD mengaku menyimpan video milik orang lain dari beranda Facebook. “Kemudian, YD mengunggahnya di medsos miliknya menggunakan keterangan bernada ujaran kebencian,” jelasnya.
Atas unggahannya tersebut, Hidayat melanjutkan, YD akhirnya memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya ke Polres Pangandaran.
“Dari lubuk hati paling dalam, YD mengaku merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” lanjutnya.