Gara-gara Pesta Miras, Seorang Pemuda di Sukabumi Habisi Temannya

Pesta Miras
Ilustrasi pesta miras. (Foto: Detik.com).

Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9/2024) jasad korban ditemukan warga sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan investigasi meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:  Partai Gerindra Serdang Bedagai Siapkan 45 Bacaleg pada Pemilu 2024

“Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pengamen yang Bunuh Lansia di Bogor Ditangkap Polisi, Korban Sempat Tanya Mau Makan Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News