Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9/2024) jasad korban ditemukan warga sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan investigasi meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.
“Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News