Gara-gara Sering Bawa Wanita, Tiga WNA Asal Pakistan Ini Dideportasi

WNA Dideportasi
Ilustrasi WNA dideportasi. (Foto: Findlaw).

“Kami lakukan pemeriksaan kepada WNA Pakistan itu dan terbukti mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian pasal 75 ayat 1. Mereka melanggar ketertiban umum. Maka, pihak imigrasi berhak melakukan pendeportasian,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebelum Diciduk KPK, Rahmat Effendi Bikin Geger dengan Dana Fantastis Karangan Bunga Rp1,1 Miliar

Sebelum melakukan pendeportasian, tiga WNA Pakistan itu menempati ruang tensi Imigrasi Bekasi. Menurut Yayan, tiga WNA Pakistan itu menyalahi aturan dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di salah satu perusahaan.

Baca Juga:  Pria yang Bacok Calon Ipar hingga Tewas di Bekasi Terancam Hukuman Mati

“Mereka menyalahi izin tinggal yang kami berikan. Mereka mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan laporan dari masyarakat justru memberikan keresahan-keresahan. Dengan demikian, kami melakukan proses deportasi kepada tiga WNA Pakistan itu,” tanasnya. (Red)

Baca Juga:  Puncak SHIXPO SMP Shidqia Islamic School, Ini Pesan Wali Kota Bekasi