“Kami lakukan pemeriksaan kepada WNA Pakistan itu dan terbukti mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian pasal 75 ayat 1. Mereka melanggar ketertiban umum. Maka, pihak imigrasi berhak melakukan pendeportasian,” jelasnya.
Sebelum melakukan pendeportasian, tiga WNA Pakistan itu menempati ruang tensi Imigrasi Bekasi. Menurut Yayan, tiga WNA Pakistan itu menyalahi aturan dengan menggunakan visa wisata untuk bekerja di salah satu perusahaan.
“Mereka menyalahi izin tinggal yang kami berikan. Mereka mengganggu ketertiban masyarakat. Berdasarkan laporan dari masyarakat justru memberikan keresahan-keresahan. Dengan demikian, kami melakukan proses deportasi kepada tiga WNA Pakistan itu,” tanasnya. (Red)