Gara-gara Utang ke Warung, Kuli Bangunan di Tasikmalaya Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Ilustrasi pencurian kotak amal masjid. (Foto: Istimewa).

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal 362 KUHP Pidana Pencurian Biasa. Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain untuk Paskibraka Kabupaten Purwakarta