Gasak 23 Motor, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kapolres Purwakarta saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari Pelaku. (Foto: Gin/JabarNews).

“Saat penangkapan, pelaku masih juga melancarkan akisnya mencuri sepeda motor dan dilakukan pengejaran oleh anggota kami. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres Purwakarta, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Periksa Saksi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Begini Kronologinya

Pria yang akrab disapa Hery itu menambahkan, dari para pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor, sebuah kunci Y, sebuah kunci T, tiga buah mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, kunci pas, obeng dan sebuah kunci kontak.

Baca Juga:  Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Purwakarta Rela Blusukan ke Sawah

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap TKP lain,” ungkap Hery.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Tim Bima Sat Samapta Polres Purwakarta Rutin Patroli Malam

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Gin)