“Saat penangkapan, pelaku masih juga melancarkan akisnya mencuri sepeda motor dan dilakukan pengejaran oleh anggota kami. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres Purwakarta, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Selasa (11/1/2022).
Pria yang akrab disapa Hery itu menambahkan, dari para pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor, sebuah kunci Y, sebuah kunci T, tiga buah mata kunci astag, magnet pembuka kunci kontak, kunci pas, obeng dan sebuah kunci kontak.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Purwakarta. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap TKP lain,” ungkap Hery.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Gin)