Kusworo menambahkan, korban dalam posisi tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.
“Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, polisi mengamankan AH di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada Sabtu (26/3/2022).
“Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam dibagian pelipis mata kiri dan luka sobek dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” terang Kusworo.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat serta barang-barang milik korban lainnya.