JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial MD (32) yang menjabat kaur keuangan di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
MD ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa dengan total mencapai Rp 334 juta rupiah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku melakukan tindak kejahatan ini berulang kali hingga terakhir bisa diungkap polisi pada Mei 2022 lalu.
“Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian melajukan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan ketiga untuk menutupi kejahatan kedua, begitu terus dari Januari sampai Mei 2022,” Jelas Pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dijelaskan Edwar, awal mula tindak korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah ia terima, kemudian sejumlah warga itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi.