JABARNEWS | BANDUNG – Pria berinisial AFT asal Kabupaten Bandung nekat berbohong kepada polisi mengaku menjadi korban begal di kawasan Ciparay. Kini AFT telah ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan video AFT berbohong ngaku jadi korban begal ini sempat viral di media sosial. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Ciparay, terkuat bahwa AFT hanya berbohong.
Adapun motif pelaku berbohong dan mengarang cerita kalah judi online dan motornya digadaikan untuk membayar utang. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana.
“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar utang karena yang bersangkutan kalah judi online, kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” katanya, Senin (6/6/2022).
“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” tambah Kusworo.