JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pria berinisial ARN (22) gagal saat akan melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah kosong di Jalan Asrama, Lingkungan 6, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan tersangka ARN berawal dari laporan masyarakat adanya seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di rumah kosong Jalan Asrama.
Atas laporan itu personil Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tersangka dalam rumah kosong.
“Dari tersangka disita 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 4,82 gram,” katanya, Jumat (28/1/2022).
Kata dia, dari penggerebekan itu, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya untuk diantarkan kepada seorang pembeli dengan melakukan transaksi di sebuah rumah kosong.