Gegara Ini, Pria di Tebing Tinggi Gagal Transaksi Narkoba di Rumah Kosong

Ilustrasi penyelundupan narkoba. (Foto: gatra.com).

“Narkoba diakui tersangka miliknya untuk antar kepada seorang pembeli,” terang Agus.

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tengah narkotika.

Baca Juga:  Positif Narkoba, 8 Perempuan Malam Wajib Lapor di BNNK Serdang Bedagai

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (mad)***

Baca Juga:  Vaksinasi di Bogor Sulit Jangkau Wilayah Pelosok, Ade Yasin Minta Luhut Binsar Pandjaitan Carikan Solusi