“Narkoba diakui tersangka miliknya untuk antar kepada seorang pembeli,” terang Agus.
Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tengah narkotika.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (mad)***