“Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban korban saat dicabuli. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada didalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban,” jelas Edwar.
Tidak terima atas kejadin itu, sambung dia, orang tua korban yang kesal lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka.
“Penangkapan dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 kemarin oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” tutur Edwar.
Untuk modus pelaku, Edwar berujar, jadi pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban yang kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban.
“Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi. Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban,” ujarnya.