Dua pelaku yang ditangkap, kata Kapolres, terpaksa ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.
“Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Edwar.
Kapolres menyatakan, akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)