JABARNEWS | GARUT – Seorang guru ngaji di Garut, Jawa Barat, bernama AH (53), harus mendekam di balik jeruji besi setelah dipolisikan atas tuduhan pengeroyokan terhadap anggota organisasi masyarakat (ormas). Peristiwa ini bermula saat AH diduga menarik kerah baju anggota ormas yang mendatangi rumah adiknya, Sambas.
AH, warga Kampung Cimasuk, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, dilaporkan bersama adiknya, A (33), oleh seorang anggota ormas. Insiden ini terjadi ketika beberapa anggota ormas mendatangi rumah Sambas pada malam hari. Sambas menyebut bahwa AH tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan, melainkan hanya menarik kerah baju salah seorang anggota ormas.
“Pada malam itu beberapa anggota ormas mendatangi rumah saya, tapi saya tidak bisa melayani mereka karena harus mengurus anak-anak di madrasah. Saat itu istri saya berteriak histeris, mengaku mendapat perlakuan tak sopan dari salah satu anggota ormas,” ujar Sambas pada Senin (2/12/2024).
Mendengar teriakan tersebut, AH yang sedang berada di madrasah langsung datang dan menarik kerah baju orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri Sambas.
AH dan A kini telah menjadi terdakwa atas tuduhan pengeroyokan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Sambas menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan, dan ia memiliki rekaman video untuk membuktikan hal tersebut.