Para pelaku mengaku sengaja membuat konten video syur untuk menghasilkan uang. Mereka menyebarkan video asusila itu ke media sosial.
Bagi yang berminat dengan video itu, warganet bisa menghubungi pelaku melalui chat. Jika sepakat, pembeli video akan melakukan transfer uang ke rekening pelaku.
“Pelaku mematok harga Rp 150 ribu/link video,” kata Kapolres Banjarnegara.
Dari usaha haramnya tersebut, kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp 17 juta. “Katanya uang Rp 10 juta beli motor, sisanya dipakai happy happy,” ungkapnya.
VD, pelajar SMA negeri di Banjarnegara, mengaku mengenal pasangan sejenisnya lewat aplikasi, berisi komunitas pecinta sesama jenis.