JABARNEWS | CIANJUR – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Herman-Ibang melaporkan dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur 2024 ke Bawaslu Cianjur, Senin (2/12/2024). Mereka meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Unang Margana, salah satu anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, menyebut terdapat perbedaan penggunaan surat suara di 31 kecamatan, dengan 11 kecamatan memiliki kesamaan, sedangkan 21 lainnya berbeda.
“Aturan yang kami ketahui seharusnya sama, tetapi ada yang berbeda,” ujar Unang saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut menjadi dasar permintaan PSU di 21 kecamatan. “Kami meminta agar pemungutan suara di 21 kecamatan tersebut diulang,” tegasnya.
Menurut Unang, laporan tersebut ditujukan kepada KPU serta paslon dari kubu lawan. Laporan itu diterima dengan baik oleh Bawaslu Cianjur, dan proses klarifikasi terhadap identitas pelapor serta terlapor sedang berlangsung.