“Barang bukti telah kami siapkan dan diserahkan kepada Bawaslu Cianjur. Kami bertindak atas kuasa dari paslon nomor urut 1,” jelas Unang.
Selain itu, tim hukum juga hadir bersama saksi DI yang merupakan pemegang mandat di Kecamatan Cianjur Kota, serta didampingi pendukung dan relawan BHS-I. “Laporan kami diterima dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa laporan yang diterima akan dianalisis terlebih dahulu. “Kami akan menilai unsur formil dan materil dari laporan tersebut,” kata Yana.
Ia menjelaskan bahwa proses analisis ini bertujuan untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran dan langkah penanganan yang diperlukan.
“Segala prosedur dan tata cara penanganan akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami akan menganalisa laporan serta bukti yang ada dengan cermat,” tutup Yana. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News