Gelapankan Uang Setoran Konsumen, Oknum Kolektor FIF Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Polres Purwakarta
Pelaku penggelapan dana nasabah yang berhasil diamankan Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Ia menjelaskan, pelaku ini menerima uang dari konsumen kemudian tidak di serahkan kepada PT FIF Kabupaten Purwakarta.

Kini, Kata Arwin, pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Duh! Pagi Tadi, Guru SD di Kota Bandung Tewas Ditusuk Mantan Suami di Lingkungan Sekolah

“Kami sudah manakan pelaku beserta barang bukti berupa Kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” ungkap Arwin. (Gin)

Baca Juga:  PDAM Purwakarta Buka Seleksi Calon Direktur Administrasi dan Keuangan, Cek Syarat dan Waktu Daftarnya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News