Ia menjelaskan, pelaku ini menerima uang dari konsumen kemudian tidak di serahkan kepada PT FIF Kabupaten Purwakarta.
Kini, Kata Arwin, pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kami sudah manakan pelaku beserta barang bukti berupa Kwitansi bukti setoran, bukti transfer dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” ungkap Arwin. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News