JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur berhasil menciduk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT. Pegadaian kantor unit bisnis mikro Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dari 2019 hingga 2021, berinisial AI (46) pelaku, warga Bandung Barat.
“Pelaku adalah mantan pegawai PT. Pegadaian di Ciranjang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudi Prihastoro, saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Tersangka AI, yaitu sebagai analis PT. Pegadaian kantor unit bisnis mikro Ciranjang, Yudi, mengucapkan, dilakukan antara April 2019 hingga Juni 2021, berdasarkan kewenangan tugas dan fungsinya diduga melakukan 62 kali nasabah, lalu 15 tahan angsuran, 11 tahan pelumasan, tiga nasabah numpang kredit, dan 13 nasabah kredit non prosedural (tidak sesuai prosedur).
“Dilakukan tersangka mendapatkan sejumlah nama nasabah sudah lunas kemudian dipakai lagi,” terang Kajari Cianjur.
Lebih lanjut Yudi menuturkan, kemudian tahan pelunasan dilakukan oleh tersangka dengan cara tanpa menitipkan uang tapi tidak menyetorkannya.