Masih ujarnya, tahan angsuran menerima uang penagihan langsung itu tidak disetorkan ke kasir, numpang kredit dilakukan dengan cara mencairkan sejumlah tetapi uang tidak diserahkan sebagian dari pihak debitur.
“Bahkan, tidak sesuai prosedural dilakukan tersangka AI, tidak pernah survei dan analisa kepada nasabah,” terang Kajari Cianjur.
Terhadap sejumlah pinjaman kecil antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, bahwa setelah melakukan penyilidikan hasil audit yang telah peroleh kerugian kredit fiktif (sejumlah modus) sebesar Rp 983 juta lebih, kemudian angsuran tidak disetorkan Rp 28 juta lebih.
“Tidak menyetor uang nasabah untuk pelunasan atau tanah setoran Rp 107 juta lebih,” bebernya.
Kemudian, hal senada disampaikan Kajari Cianjur, tersangka yang tidak melaksanakan kewenangan diduga tidak melakukan survei, sesuai dengan prosedur dan tugas dan fungsinya yaitu dengan kerugian sebesar Rp 85 juta lebih, dan melakukan numpang kredit dengan kerugian Rp 3 juta lebih, sehingga dari 4 modus operandi dilakukan tersangka menimbulkan kerugian Rp 1 miliar lebih.