“Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan 20 hari ke depan dilimpahkan di Lapas Kelas II B Cianjur,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 , sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat 1 cetak UU hukum acara pidana, lalu pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 sebagimana telah diubah dengan undang-undang (UU) RI tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 tentang UU pembinaan.
“Dilakukan tersangka secara berlanjut dari tahun 2019 hingga 2021. Dan, saat ini telah melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan yang diperoleh,” tutup Kajari Cianjur. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News