“Modus dari para tersangka ini beragam, ada yang merusak kunci stang motor dengan menggunakan astag, memepet korban pada saat korban mengendarai sepeda motornya dan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam kepada korban kemudian merampas motor korban,”ujarnya.
Dari 94 orang yang diamankan Polresta Bandung dua diantaranya sebagai penadah.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.
“Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai. Namun demikian apabila berkas sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya,”tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. ( 365 KUHP ) Ancaman hukuman penjara selama 7 ( Tujuh ) tahun pencurian dengan pemberatan ( 363 KUHP ) Ancaman hukuman penjara selama 4 ( empat ) tahun pelaku penadah ( 480 KUHP ).