“(Penggeledahan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri Bandung, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung,” ujarnya.
Rumah yang terletak di Jalan Sadewa diketahui merupakan milik Leslie Grizian Hermawan, lalu rumah yang terletak di Kopo Mas merupakan milik Zainal Mutaqin. Dari penggeledahan itu, ada sejumlah barang bukti yang diamakan petugas yakni telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil.
“Telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone) dan barang bukti lainnya,” katanya.
Ketut menyebutkan, kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung emas tahun 2015-2021 statusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.