“Kemudian, ada juga pelayanan kartu kuning, pelayanan pembuatan kartu pencari kerja, pelayanan izin mendirikan bangunan, pelayanan informasi UMKM bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, bimbingan dan arahan tentang dunia UMKM, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan pembuatan KTP dan akta kelahiran, pelayanan pelatihan kerja bagi masyarakat usia lulus sekolah yang belum mendapatkan pekerjaan akan diberikan bekal pelatihan kerja, pelayanan informasi publik, pelayanan pajak kendaraan bermotor, pelayanan pajak bumi dan bangunan, pelayanan keluarga berencana dan pelayanan BPJS kesehatan,” beber Ambu Anne.
Lanjut Ambu Anne, semua pelayanan dalam Gempungan tersebut tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Kecuali pelayanan pembayaran pajak daerah, karena pajak merupakan kewajiban perorang pribadi atau badan yang berdasarkan Undang-Undang, dengan tujuan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
Dalam agenda tersebut, nampak hadir Asda, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Purwakarta, Kades se-Kecamatan Jatiluhur, serta Aparat dan Tokoh Masyarakat.(ADV/Diskominfo Purwakarta)