Geng Motor Bersenjata Kembali Beraksi di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Dua sejoli harus menjadi korban kawanan geng motor yang kembali beraksi menggegerkan warga di Jalan Columbus, RT 03/05, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (07/8/2019) dini hari.

Akibatnya, korban dua sejoli Hasan Basri (25) dan Irma Agustin (25) harus kehilangan telepon gengamnya yang diambil paksa kawanan geng motor bersenjata celurit tersebut.

“Korban tidak terluka, hanya diancam akan dibacok celurit jika tidak menyerahkan barang berharga,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Rabu (07/8/2019).

Baca Juga:  Kebakaran Hutan Gunung Jayanti Sukabumi Dipastikan Sudah Padam

Pembegalan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu dua sejoli yang sedang dimabuk asmara tersebut dicegat di Jalan Colombus.

Setelah dicegat, salah satu dari tujuh pelaku mengeluarkan sebilah celurit. Pelaku menempelkan senjata tajam itu ke tubuh Hasan dan meminta sejumlah barang berharga.

Karena takut dianiaya, korban terpaksa menyerahkan telepon selularnya kepada para gengster tersebut. Takut kendaraan roda duanya diambil kawanan ini, kedua korban langsung melarikan diri.

Baca Juga:  Jenuh Karena Liga 1 Masih Belum Jelas, Victor Igbonefo Harapkan Ini

Sementara kawanan ini tetap mengejar korban namun karena banyak warga, korban akhirnya selamat.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Bantar Gebang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menggelar operasi dan mengidentifikasi salah satu pelakunya.

“Kami amankan satu pelaku dengan nama Salman di tempat persembunyiannya,” kata Erna.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang, Kompol Siswo menambahkan saat ini tersangka Salman masih dimintai keterangan terkait siapa saja yang ikut dalam aksi perampokan tersebut.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Bagi Yang Ingin Pencairan BLT UMKM di Bank BRI, Simak Ini

“Kita sudah identifikasi enam pelaku lainnya, kami minta mereka segera menyerahkan diri atau kita ambil tindakan tegas,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku Salman dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampasan dengan Kekerasan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku, yaitu sebilah celurit dan depeda motor merek Honda Beat warna Hitam bernomor polisi B-3680-FTU serta ponsel milik korban. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat