Dari para pelaku ini, tambah Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti, tiga buah cerulit Panjang, satu jaket bertuliskan kelompok motor Valvoline dan dua unit motor yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Satu barang bukti senja tajam berupa Gosir masih belum ditemukan dan diduga dibawa salah satu pelaku yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” sebut Edwar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” Pesan AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News