JABARNEWS | SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial WH (47) warga Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat total 6,30 gram.
Dalam sebuah kampung narkoba di Huta II Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Rinaldi Pane SH.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Rinaldi Pane mengatakan, pelaku berinisial WH diketahui warga Kabupaten Helvetia, Kabupaten Deli Serdang untuk mengelabui masyarakat berprofesi sebagai wiraswasta dalam mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Dari pelaku disita 25 paket sabu seberat 6,5 gram berikut 1 unit smartphone dan uang kontan Rp 200 ribu,” ucapnya, Senin (5/8/2024).
Kata dia, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi berharga mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.