Gerebek Rumah di Sindanggalih Cianjur, Polisi Amankan Satu Pelaku dan 10 Calon TKI Ilegal

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Satu orang diduga pelaku kasus perdagangan orang atau trafficking diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan tim Polres Cianjur di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal itu, polisi mengamankan 10 orang calon TKI illegal yang diketahui dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Waduh! Belasan Santriwati di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan Pengasuhnya

Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas para penghuninya pada Kamis (8/6/2023) malam.

Baca Juga:  Tiga Hari Pencarian, Santri Terbawa Arus Sungai di Cianjur Sitemukan

“Kami ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan kita mengamankan 10 orang PMI ilegal, yang tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu, dan satu orang asal Sukabumi,” ujar Aszhari, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Percepatan Finalisasi Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Guna Pulihkan Ekonomi

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone,” imbuhnya.