Lebih lanjut Aszhari menjelaskan, pelaku SA merupakan mantan PMI yang pernah bekerja selama empat tahun di Arab Saudi.
“Kami masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan saksi korban, karena dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat,” ujar Aszhari.
Menurut Aszhari, tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan fasilitas dan gaji besar selama bekerja di Arab Saudi. “Tersangka ini spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi,” ucap Aszhari.
Jika terbukti bersalah, dia melanjutkan, tersangka dapat dikenakan Pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang junto pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI nomor 18/2011 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (red)