JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menangkap delapan remaja dari gerombolan yang ugal-ugalan dan membahayakan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa delapan remaja anggota kelompok motor tersebut semuanya masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah.
Kepada delapan remaja tersebut, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) yang mengatur hukuman badan atau denda bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan, namun polisi memberikan sanksi lainnya.
Sanksi pertama yang dijatuhkan berupa tilang, kemudian sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan, ditahan selama dua bulan di kantor polisi.
“Kemudian, Satintelkam Polrestabes Bandung juga akan memberikan catatan khusus pada diri mereka. Dan akan langsung tercantum saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian),” kata Eko Iskandar di Bandung, Selasa (15/8/2023).