“Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia, namun pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban,” ujarnya.
Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban. Pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparat bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan itensif.
“Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan kemudian jenzah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, 30 menit sebelum meninggalnya dunia. Tersangka GR dan korban sempat terjadi keributan, gara – gara korban mengingkari janji akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
“Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempitih leher korban hingga tewas,” ujar Kusworo.