Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari bukti – bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban dan juga tulang punggung keluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya GR dilanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.