Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, DF sengaja membawa pisau dari rumah dengan tujuan untuk bentrok dengan geng motor lain. Namun, karena lawannya tak muncul, sehingga dia melampiaskan dengan membegal warga.
“Niatnya bentrok dengan geng lain, tapi lawannya tak ada, sehingga ada warga yang akhirnya menjadi korbannya,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, korban kini mendapat perawatan di Puskesmas terdekat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News