Kemuduan ada keteranan Rp 6 ribu per jam pertama dan Rp 6 ribu untuk satu jam berikutnya. Di bagian bawah tertulis Perwal No 66 tahun 2021.
Padahal, Peraturan Wali Kota bandung Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tarif pelayanan parkir sendiri telah mengatur tarif parkir di wilayah penyangga kota di pasal 6 huruf b.
Pada poin pertama, kendaraan truk gandengan/trailer/container tarif parkirnya Rp 6 ribu per jam ditambah Rp 6 ribu setiap satu jam berikutnya. Tarif ini juga berlaku bagi bus dan truk.
Sedangkan kendaraan angkutan barang jenis box dan pick up tarifnya Rp 4 ribu per jam ditambah Rp 4 ribu setiap satu jam berikutnya.
Kemudian dengan ketentuan yang sama, tarif parkir kendaraan roda empat dan tiga sebesar Rp 4 ribu dan sepeda motor Rp 2 ribu.
“Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp 20.000,” tulis @infokotabandung.