Gila! Tolak Diajak Bercinta, Seorang Ayah di Tanjungbalai Ancam Bunuh Anak Kandung

SHH ditangkap Polres Tanjungbalai.(Foto: Istimewa).

Pelaku dijerat pasal 77 UU-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Asal Kota Tanjungbalai Ditangkap

“pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News