JABARNEWS | BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
Usai memeriksa anak tersangka dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, KPK kini mengagendakan pemeriksaan sejumlah pimpinan perusahaan.
Mereka yang akan diperiksa KPK, diantaranya Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, Direktur Sumarecon Agung Oon Nusihono, Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.
Dalam kasus ini, tersangka diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.