Giliran KPU Cianjur Tentukan Nasib Caleg Terpidana Politik

JABARNEWS | CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan putusan perkara pelanggaran undang-undang pemilu, dengan terpidana Ati Alwi telah berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.

Pasca putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang telah berkekuatan hukum tetap, Bawaslu Kabupaten Cianjur telah mengirimkan surat salinan putusan ke KPUD Cianjur, untuk selanjutnya diproses.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Bogor Rusak Akibat Angin Kencang

“Kita tinggal menunggu KPU, seperti apa sikapnya,” kata Tatang.

Menurut Tatang, jika mengacu pada pasal 285, Undang-Undang No 7 Tahun 2018, sangat memungkinkan Ati Alwi untuk dicoret sebagai peserta Pemilu. “Tapi itu KPU yang memutuskan, bukan Bawaslu, kita tunggu apa yang akan KPU putuskan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Desak Kementerian Kelautan dan Perikanan Soal Ekspor BBL

Sementara itu, O Suhendra Kuasa Hukum Ati Alwi membenarkan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap, dan pihak terdakwa sudah sudah menjalankan hukuman yang telah diputus.

“Saat diberi waktu tiga hari Jaksa tidak banding, Bu Ati tidak banding, dan kita sudah bayar denda Rp 5 juta sesuai dengan putusan majelis hakim,” katanya.

Baca Juga:  Mengolah Daging yang Tepat, Ini Caranya!

Menurutya, dalam putusan majelis hakim tidak ada hukuman tambahan untuk pencoretan Ati Alwi dari peserta Pemilu.

“Kalau Bawaslu atau KPU menganulir itu sangat berlebihan, dan jika Ati Alwi dicoret dari peserta Pemilu kita akan upaya hukum, bisa ke DKPP, atau kita ajukan gugatan ke PTUN,” ungkapnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat