Menurut Iswara, salah satu faktor penentu dalam penilaian kandidat adalah hasil survei yang dilakukan oleh lembaga terkait. Hal ini juga berlaku untuk Kota Cimahi. “Dua nama tersebut akan disurvei untuk menentukan popularitas dan elektabilitasnya,” jelasnya.
Iswara menjelaskan bahwa mekanisme survei ini berlaku juga bagi calon lain yang akan maju dalam Pilkada 2024. Proses survei akan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Survei pertama untuk penjaringan, survei kedua untuk penyaringan, dan survei ketiga untuk pasangan calon pada bulan Agustus awal,” tambahnya.
Dengan demikian, kemungkinan perubahan dalam daftar calon masih sangat terbuka tergantung pada hasil survei popularitas dan elektabilitas nantinya.
“Masih ada kemungkinan perubahan, terutama karena di DPP ada lebih banyak calon yang hadir daripada yang diundang. Ketua Umum memberikan kesempatan bagi yang ingin mendaftar untuk mengikuti survei yang saat ini sedang berlangsung,” ungkapnya.
Iswara juga mengungkapkan bahwa ada 14 lembaga survei yang akan menilai semua calon kepala daerah di seluruh Indonesia.
Untuk Provinsi Jabar, dua lembaga survei telah ditetapkan untuk mengawasi Pilgub Jabar dan Pilkada kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
“Di Jawa Barat, Poltracking dan Puspoll akan melaksanakan survei Pilgub Jabar dan Pilkada kabupaten/kota,” tuturnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News