Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Saat itu ada laki-laki main HP, kemudian diperiksa dan ternyata yang bersangkutan adalah pelakunya. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” katanya mengutip dari Tintahijau.com.

Baca Juga:  Desa Wisata Sari Bunihayu Subang, Tempat Liburan Seru dan Menyenangkan

Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG dan temannya.

“LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut diamankan sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian di Proyek KCJB, Polda Jabar Kerahkan Ratusan Polisi

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kunjungi Subang, Serahkan Bansos hingga Cek Harga Minyak Goreng