JABAR NEWS | CIANJUR – Nasib malang menimpa Didin salah seorang warga kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Didin (48) terpaksa harus mendekam menjadi tahanan polisi gara–gara mencari cacing di Kawasan Konservasi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, kabupaten Cianjur.
Ela Nurhayati (41), istri Didin, merasa kecewa atas sikap aparat Gakum Lingkungan Kidup dan Kehutanan yang bersikap represif kepada suaminya yang ditangkap malam hari, saat tertidur. Pasalnya, sebelum ada penangkapan didin tidak mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu bahkan seperti dijebak.
“Sebelumnya ada telepon pesanan sebanyak 400 ekor cacing sonari dengan dihargai satu ekornya empat puluh ribu rupiah. Suami saya menyanggupinya. Namun suami saya hanya mendapatkan cacing 70 ekor. Keesokan harinya si pemesan itu datang, ternyata rombongan yang datang itu aparat Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Babhinkamtibmas,” kata Ela kepada Jabar News saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/05/2017).
Menurut Ela, Didin dituding melakukan pengrusakan hutan seluas 35 Ha. Padahal suaminya mengambil cacing hanya di lereng Gunung Gede Pangrango, tidak sampai ke kedalaman hutan.
“Suami saya hanya mengambil cacing di wilayah kaki gunung, lagi pula bukan cacing kalung yang menjadi target melainkan cacing sonari yang berada di pohon kadaka (jenis pohon yang nempel di pohon lain). Sehingga tidak harus menebang pohon, apalagi tudingan yang ditujukan ke suami saya merambah pohon seluas 35 hektar, kan itu tidak masuk akal, apalagi suami saya hanya sendiri. Terlebih cacing tersebut hanya untuk kebutuhan warga sekitar,” keluhnya.
Sementara Itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur Adison mengatakan bukan masalah cacing. Namun permasalahannya kerusakan hutan yang sudah parah hingga mencapai 35 Hektar.
“Didin itu salah seorang pengumpul cacing sonari dari beberapa pemburu cacing, di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, satu ekor cacing itu dihargai 40 ribu rupiah, cacing tersebut di jual ke Negara Tiongkok untuk dijadikan herbal dan kecantikan. Para pencari cacing mendapatkan penghasilan kurang lebih 6 juta rupiah dalam satu minggu,” katanya
Adison mengaku, sudah memiliki barang bukti jika saja perkara ini dibawa ke meja hijau. Namun, saat ini Adison baru bisa memburu satu orang saja yaitu Didin.
“Silahkan saja kalau mau mencari cacing hanya saja jangan di kawasan konservasi hutan, ini merugikan hutan karena kerusakan akibat penebangan dan perambahan didin bisa dikenakan pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara ,” ucapnya.
Sementara itu anggota komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Dedi Suherli mengatakan seharusnya pihak TNGGP beserta Jajarannya memberikan teguran terlebih dahulu, Dedi menduga persoalan ini untuk menutipi kasus-kasus lain yang lebih besar yang melibatkan orang-orang dalam.
“Kami selaku anggota dewan akan memanggil pihak TNGGP untuk mengetahui keterangan lebih lanjut dari pihak TNGGP,” terangnya.
Dedi yang juga ketua GP Ansor Kabupaten Cianjur berjanji akan membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan ini dan persoalan lain yang berada di Internal BB TNGGP.
“Organisasi kepemudaan GP Ansor, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan beberapa ormas lain siap mengawal hingga tuntas kasus-kasus yang ada dikawasan hutan,” terangnya. (Din)
Jabar News | Berita Jawa Barat