“Saya berharap diadakannya perpres ini dapat mempermudah masyarakat dalam menjangkau atau mengakses ruangan dalam mempermudah masyarakat dimana tidak menjadi beban di masyarakat dalam membayar angsuran BPJS ini,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pusat Pengendalian Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (P3JKN) pada RSUP Hasan Sadikin Bandung Dr. Rudy Alfonso menyampaikan bahwa pihaknya sebagai rumah sakit pemerintan tidak pernah keberatan dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
“Yang kami lakukan hanya mencoba supaya kami benar-benar bisa mengaplikasikan aturan perundang-undangan ini,” ucap Rudy.
Dia mengaku, RSHS sudah melaksanakan kajian dari KRIS berupa maping ulang terkait dengan kapasitas dan strategi apa untuk mengkonpensasi apabila terjadi penurunan kapasitan.
“Kajian kami menyatakan bahwa sekarang sudah ada pembangunan gedung baru dengan kapasitas tambahan dan mendemolis gedung lama, jadi kapasitas kami sekarang 868 dengan adanya gedung baru menjadi 1000, menerapkan KRIS kapasitas kami menjadi 608 itu di luar yang VIP,” bebernya.