GPK Jabar Soroti Perpres Nomor 59 Tahun 2024, RSHS Bandung Sudah Penuhi Tuntutan KRIS 60 Persen

Ketua GPK Jabar Septian Insan Wibawa saat kegiatan Diskusi Publik dengan tema ‘Analisis Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan’ yang diselenggarakan di Rooftop DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/6/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

“608 itu sudah memenuhi tuntutan dari Undang-Undang 59/2024 yaitu 60 persen. Kalau di atas kajian kami itu sudah memenuhi,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Almarhum Eril Diwisuda sebagai Sarjana ITB, Berikut Ungkapan Menyentuh Ridwan Kamil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News