JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Kabupaten mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi diputuskan pada Rabu 22 Februari 2023.
Diketahui Sidang dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih.
“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu 22 Februari 2023.
Sebelumnya, hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.
Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti.