Putusan MK ini memperkuat kepemimpinan Bima Arya-Dedie A Rachim untuk melaksanakan sisa masa jabatan hingga April 2024.
“Tentunya kami akan lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik khususnya bagi masyarakat Kota Bogor,” tambah Dedie.
Sementara itu Bima Arya menyampaikan bahwa gugatan ini dilakukan untuk menjaga hak konstitusi mereka agar tidak tercederai.
Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada menyebutkan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan 2018 berakhir pada tahun 2023, namun gugatan ini mengajukan pertanyaan tentang kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK terkait masa jabatan yang belum genap 5 tahun sejak dilantik.
Bima Arya mengakui bahwa dalam sidang MK, ada beberapa masukan perbaikan yang bersifat teknis dari hakim MK.
Pihaknya berjanji akan melengkapi hal tersebut dan menunjukkan bahwa keserentakan Pilkada 2024 tidak terganggu apabila masa jabatan mereka tetap penuh selama 5 tahun. “Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo) di bulan Juni 2024,” ungkap Bima Arya.
Tujuh kepala daerah secara keseluruhan mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 UU Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini dilakukan untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum terkait kekosongan norma dalam pasal tersebut.
Mereka berharap MK memberikan tafsir konstitusional untuk menghindari ketidakpastian hukum yang merugikan para pemohon dan masyarakat di daerah yang telah memilih mereka sebelumnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News