“Kami memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk akta notaris yang disahkan dalam putusan PK dan diperkuat dengan SK Kemenkumham,” ujar Ferdyanto.
Ia berharap pengadilan negeri segera mengeluarkan penetapan pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Kasus ini masih berlanjut, dan Yayasan Kawaluyaan Pandu tetap mempertahankan klaimnya sebagai pengelola sah RS Kebonjati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News