Gugatan Hak Pengelolaan RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Klaim Hak Penuh Berdasarkan Putusan MA

RS Kebonjati
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P., S.H., dan Ferdyanto Sitompul, S.H. (Foto: Istimewa).

“Kami memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk akta notaris yang disahkan dalam putusan PK dan diperkuat dengan SK Kemenkumham,” ujar Ferdyanto.

Baca Juga:  Tabung Gas Melon Meledak di Kota Bandung, Satu Orang Terluka

Ia berharap pengadilan negeri segera mengeluarkan penetapan pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Kasus ini masih berlanjut, dan Yayasan Kawaluyaan Pandu tetap mempertahankan klaimnya sebagai pengelola sah RS Kebonjati. (Red)

Baca Juga:  Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News