JABARNEWS │ CIANJUR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menegaskan kesiapannya menghadapi sidang sengketa yang diajukan pasangan calon Pilkada Cianjur 2024 nomor urut 1, Herman-Ibang, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut resmi teregistrasi pada 3 Januari 2025.
Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya menunggu jadwal persidangan dan siap menjawab semua gugatan karena telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami telah mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk menjawab poin-poin dalam gugatan pasangan nomor urut 1. Kami yakin, karena seluruh tahapan pemilu telah dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU),” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk selalu siap menghadapi potensi gugatan selama proses pemilu atau pilkada. Sebelum menghadiri sidang di MK, pihaknya akan mengikuti rapat konsolidasi nasional yang diselenggarakan oleh KPU RI.