Rapat ini akan diikuti oleh seluruh KPU daerah yang mendapat gugatan, guna mempersiapkan segala hal terkait persidangan di Mahkamah Konstitusi. “Divisi hukum kami akan mengikuti rapat nasional untuk memastikan kesiapan menghadapi sidang di MK,” tambahnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 yang diajukan pasangan Herman-Ibang.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, dengan KPU Cianjur sebagai pihak termohon.
Koordinator tim hukum Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi, menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025.
“Gugatan telah resmi masuk dalam register MK, dan kami tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dibagi dalam beberapa panel,” jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, pihak Herman-Ibang mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Cianjur. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.
“Kami meminta PSU dilakukan di maksimal 32 kecamatan atau minimal tujuh kecamatan yang dianggap memiliki indikasi pelanggaran selama Pilkada 2024 berlangsung,” tutup Oden. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News