Gugatan Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Bima Arya Bilang Begini

Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Foto: Istimewa).

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Baca Juga:  Petaka Nafsu Pasangan Gay: Ini Kronologi Mayat dalam Koper Merah di Bogor

Bima Arya menyampaikan, sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.

“Jadi semestinya keputusan ini langsung dieksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Tewasnya Bocah 12 Tahun di Depok, Diduga Korban Kekerasan

Bima menyebut, berdasarkan catatannya, hampir 50 kepala daerah, terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota yang akan bertugas sampai di ujung masa jabatan, yang berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sesuai masa jabatan.

Baca Juga:  Sadis! Sekolompok Remaja di Bogor Diserang Gerompolan Orang Tak Dikenal, Berakhir Pembacokan

Menurut Bima, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News