JABARNEWS | DELI SERDANG – Pelajar SD di Dusun 3 Buntu Bulat, Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara belum mendapat hak dan perlindungan sesuai dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum terpenuhi secara maksimal.
Hal itu sesuai dengan isi UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan di Pasal 22 berbunyi Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Faktanya sampai saat ini pelajar SD Dusun 3 Buntu Bulat, Desa manggis pulang sekolah masih menyeberangi sungai ular lebarnya hampir 100 meter dengan menggunakan rakit bambu tanpa ditemani orang dewasa.
Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) Serdang Bedagai, Irwani Jamillah pada jabarnews.com, Senin (16/12/2019) membenarkan terjadinya pelanggaran terhadap UU nomor 23 tahun 2002 terhadap pelajar SD Buntu Bulat.
“Ya, ada pelanggaran UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena semua anak mendapat hak dan perlidungan” katanya.
Ia menjelaskan,dinas PPPA Serdang Bedagai tidak akan tutup mata apabila ada anak-anak dibawah umur tidak dapat perhatian baik hak dan perlindungan terutama pelajar SD Buntu bulat menyeberang sungai menggunakan rakit tanpa didampingi orang dewasa.
“Akan mengambil langkah dengan kordinasi bersama Camat dan Kades untuk mencari solusi kongkrit dalam membantu pelajar SD menyeberang dapat didampingi orang dewasa,” ucap Irwani.
Sementara itu, salah satu pelajar SD kelas 3 Buntu Bulat, Novi mengatakan, dirinya sudah terbiasa menyeberangi sungai ular dengan menggunakan rakit bambu bersama temannya sesama pelajar tanpa ditemani orang dewasa.
“Kami pergi sekolah diantar, tapi kalau pulang sekolah naik rakit,” ungkapnya. (CR3)