Guru ASN di Ciamis Lecehkan Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka yang berinisial YH (54) diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, Taufiq Budi Santoso Ingatkan ASN Pemprov Jabar Tetap Netral

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi,” kata Tony di Ciamis, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:  Soal Kasus Perpeloncoan di Ciamis, Uu Ruzhanul Ulum Minta Pihak Sekolah Pantau Aktivitas Siswa

Dia menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH, seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.

Baca Juga:  Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.