JABARNEWS | CIAMIS – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka yang berinisial YH (54) diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi,” kata Tony di Ciamis, Rabu (28/6/2023).
Dia menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mendapat laporan adanya kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sejumlah anak di bawah umur dengan terlapor berinisial YH, seorang guru ASN salah satu sekolah di Ciamis.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan kasus itu hingga akhirnya menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.